“Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tidak Menjamin Bebas Korupsi”, begitulah kurang
lebihnya. Pernyataan tersebut semakin populer menyusul munculnya kasus-kasus korupsi
di beberapa kementrian/lembaga yang laporan keuangannya justru mendapatkan
opini WTP dari BPK. Tentunya ada pihak yang pro maupun kontra atas penyataan
yang terkesan reaktif tersebut. Melalui tulisan
berikut ini, saya memaparkan pendapat saya.
KETERKAITAN ANTARA
FRAUD DENGAN OPINI PEMERIKSA DALAM KONTEKS PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Antara
fraud dengan opini pemeriksa dalam
konteks pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah, adakah
keterkaitan satu dengan yang lainnya? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk
kembali pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Menurut SPKN, pemeriksaan
atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai
apakah laporan keuangan telah disajikan
secara wajar, dalam semua hal
yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan pemeriksa atas kewajaran informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan dikenal dengan istilah opini pemeriksa. Opini
pemeriksa didasarkan pada empat kriteria:
a.
kesesuaian
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b.
kecukupan
pengungkapan;
c.
kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan; dan
d.
efektivitas
sistem pengendalian intern (SPI).
Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap
SAP, pengungkapan informasi yang tidak mencukupi, penyimpangan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan kelemahan SPI, maka pemeriksa
mempertimbangkan dampak materialitasnya terhadap kewajaran laporan keuangan. Jadi,
opini pemeriksa tidak hanya berbicara tentang kesesuaian dengan SAP saja, namun
juga ada kriteria lain sebagaimana disebutkan di atas.
Lalu,
apa hubungannya dengan fraud? Bila
dilihat dari gejala dan faktor pemicunya, fraud
cenderung berkaitan dengan SPI yang tidak memadai. Sedangkan SPI dalam lingkup
sektor publik, berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata
lain, adanya fraud akan berelasi dengan kelemahan SPI dan penyimpangan terhadap
peraturan perundang-undangan, di mana keduanya menjadi kriteria dasar penentuan
opini pemeriksa. Pertanyaan selanjutnya, adakah kewajiban bagi pemeriksa untuk
mendeteksi fraud dalam konteks
pemeriksaan atas laporan keuangan? Jika ada, sampai di manakah batasannya?
SPKN
sebagai pedoman dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, di antaranya memuat standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Keuangan, pernyataan standar pelaksanaan tambahan ketiga mengatur kewajiban
pemeriksa dalam kaitannya dengan penyimpangan terhadap peraturan
perundang-undangan, fraud, dan
ketidakpatutan (abuse). Kewajiban
pemeriksa tersebut antara lain:
a. merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang
memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material
terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian
pemeriksa, di antaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan
dengan penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan yang berpengaruh material
tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan
keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk
memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah
atau akan terjadi.
b. waspada akan kemungkinan adanya situasi dan/atau
peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan. Apabila
timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran
penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan
tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah
terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Ketentuan
tersebut di atas menunjukkan bahwa tanggung jawab dan kewajiban pemeriksa
terkait penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, fraud, maupun abuse
muncul sejak tahap perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan
(pendeteksian dan pengumpulan bukti), hingga tahap pelaporan (penentuan
pengaruhnya terhadap kewajaran laporan keuangan dan penentuan opini). Bila ada
anggapan bahwa untuk mendeteksi dan mengungkap fraud hanya dapat dilakukan dalam pemerinksaan investigatif, maka
itu tidaklah tepat. Bahkan, dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu (PDTT) pun terdapat kewajiban pemeriksa untuk merancang
pemeriksaan dan waspada untuk mendeteksi fraud,
sebagaimana diatur dalam PSP 04 dan PSP 06 SPKN.
Selanjutnya,
satu hal lagi yang perlu dijelaskan yaitu tentang materialitas. Dalam daftar
istilah (glossary) Financial
Accounting Standards Board (FASB), Statement
of Financial Accounting Concepts No.2, Qualitative
Characteristic of Accounting Information, materialitas didefinisikan
sebagai “besarnya suatu kealpaan atau salah saji dalam informasi akuntansi,
yang dalam keadaan di mana perusahaan berada, mungkin membuat seorang”normal”
yang mengandalkan informasi tadi berubah pikiran atau terpengaruh oleh
kealpaan/salah saji tersebut. Dalam pemeriksaan, professional judgement sangat penting dalam penetapan angka
materialitas baik dalam tahap perencanaan maupun tahap pelaksanaan. Statement on Auditing Standards (SAS)
No.107 (Audit Risk and Materiality in
Conducting an Audit) menekankan bahwa auditor’s
judgement mengenai apakah sesuatu itu material bagi pengguna laporan
keuangan harus dilihat dari sudut pandang pengguna laporan sebagai suatu
kelompok. Pemeriksa tidak mempertimbangkan dampak salah saji pada pengguna
laporan secara pribadi atau individu tertentu. Kebutuhan individu dapat sangat
berbeda antara satu dengan lainnya. Benchmark
yang dicontohkan SAS 107 di atas menunjukkan pentingnya professional judgement yang harus
diterapkan dengan pertimbangan mengenai karakteristik proses bisnis dan keadaan
yang beraneka ragam.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fraud berpengaruh terhadap opini pemeriksa. Oleh karena itu, pemeriksa wajib untuk senantiasa waspada dan mendeteksi adanya fraud, serta melakukan prosedur pemeriksaan tambahan jika diperlukan, dalam rangka menentukan dampaknya terhadap kewajaran informasi yang disajikan pada laporan keuangan. Material atau tidak materialnya dampak/pengaruh tersebut, bergantung pada bukti yang diperoleh selama pemeriksaan dan professional judgement dari pemeriksa.

0 komentar:
Posting Komentar