Jumat, 27 September 2013

FRAUD DAN OPINI PEMERIKSA DALAM KONTEKS AUDIT SEKTOR PUBLIK



“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tidak Menjamin Bebas Korupsi”, begitulah kurang lebihnya. Pernyataan tersebut semakin populer menyusul munculnya kasus-kasus korupsi di beberapa kementrian/lembaga yang laporan keuangannya justru mendapatkan opini WTP dari BPK. Tentunya ada pihak yang pro maupun kontra atas penyataan yang terkesan reaktif tersebut. Melalui tulisan berikut ini, saya memaparkan pendapat saya.

KETERKAITAN ANTARA FRAUD DENGAN OPINI PEMERIKSA DALAM KONTEKS PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Antara fraud dengan opini pemeriksa dalam konteks pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat/daerah, adakah keterkaitan satu dengan yang lainnya? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk kembali pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Menurut SPKN, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dikenal dengan istilah opini pemeriksa. Opini pemeriksa didasarkan pada empat kriteria:
a.   kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b.   kecukupan pengungkapan;
c.   kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
d.   efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap SAP, pengungkapan informasi yang tidak mencukupi, penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kelemahan SPI, maka pemeriksa mempertimbangkan dampak materialitasnya terhadap kewajaran laporan keuangan. Jadi, opini pemeriksa tidak hanya berbicara tentang kesesuaian dengan SAP saja, namun juga ada kriteria lain sebagaimana disebutkan di atas.

Lalu, apa hubungannya dengan fraud? Bila dilihat dari gejala dan faktor pemicunya, fraud cenderung berkaitan dengan SPI yang tidak memadai. Sedangkan SPI dalam lingkup sektor publik, berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, adanya fraud akan berelasi dengan kelemahan SPI dan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, di mana keduanya menjadi kriteria dasar penentuan opini pemeriksa. Pertanyaan selanjutnya, adakah kewajiban bagi pemeriksa untuk mendeteksi fraud dalam konteks pemeriksaan atas laporan keuangan? Jika ada, sampai di manakah batasannya?
SPKN sebagai pedoman dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, di antaranya memuat standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan. Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 02 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan, pernyataan standar pelaksanaan tambahan ketiga mengatur kewajiban pemeriksa dalam kaitannya dengan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, fraud, dan ketidakpatutan (abuse). Kewajiban pemeriksa tersebut antara lain:
a.   merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, di antaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi.
b.   waspada akan kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan. Apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ketentuan tersebut di atas menunjukkan bahwa tanggung jawab dan kewajiban pemeriksa terkait penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, fraud, maupun abuse muncul sejak tahap perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan (pendeteksian dan pengumpulan bukti), hingga tahap pelaporan (penentuan pengaruhnya terhadap kewajaran laporan keuangan dan penentuan opini). Bila ada anggapan bahwa untuk mendeteksi dan mengungkap fraud hanya dapat dilakukan dalam pemerinksaan investigatif, maka itu tidaklah tepat. Bahkan, dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pun terdapat kewajiban pemeriksa untuk merancang pemeriksaan dan waspada untuk mendeteksi fraud, sebagaimana diatur dalam PSP 04 dan PSP 06 SPKN.

Selanjutnya, satu hal lagi yang perlu dijelaskan yaitu tentang materialitas. Dalam daftar istilah (glossary) Financial Accounting Standards Board (FASB), Statement of Financial Accounting Concepts No.2, Qualitative Characteristic of Accounting Information, materialitas didefinisikan sebagai “besarnya suatu kealpaan atau salah saji dalam informasi akuntansi, yang dalam keadaan di mana perusahaan berada, mungkin membuat seorang”normal” yang mengandalkan informasi tadi berubah pikiran atau terpengaruh oleh kealpaan/salah saji tersebut. Dalam pemeriksaan, professional judgement sangat penting dalam penetapan angka materialitas baik dalam tahap perencanaan maupun tahap pelaksanaan. Statement on Auditing Standards (SAS) No.107 (Audit Risk and Materiality in Conducting an Audit) menekankan bahwa auditor’s judgement mengenai apakah sesuatu itu material bagi pengguna laporan keuangan harus dilihat dari sudut pandang pengguna laporan sebagai suatu kelompok. Pemeriksa tidak mempertimbangkan dampak salah saji pada pengguna laporan secara pribadi atau individu tertentu. Kebutuhan individu dapat sangat berbeda antara satu dengan lainnya. Benchmark yang dicontohkan SAS 107 di atas menunjukkan pentingnya professional judgement yang harus diterapkan dengan pertimbangan mengenai karakteristik proses bisnis dan keadaan yang beraneka ragam.
 
Jadi, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fraud berpengaruh terhadap opini pemeriksa. Oleh karena itu, pemeriksa wajib untuk senantiasa waspada dan mendeteksi adanya fraud, serta melakukan prosedur pemeriksaan tambahan jika diperlukan, dalam rangka menentukan dampaknya terhadap kewajaran informasi yang disajikan pada laporan keuangan. Material atau tidak materialnya dampak/pengaruh tersebut, bergantung pada bukti yang diperoleh selama pemeriksaan dan professional judgement dari pemeriksa.
 
SUTE Blogger Template by Ipietoon Blogger Template